Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum melakukan pendaftaran untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Jika kewajiban ini tidak segera dipenuhi, akses terhadap layanan-layanan tersebut dapat diputus secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas administratif.
“Pendaftaran PSE adalah instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (19/11/2025).
Sejumlah Platform Populer Terancam Diblokir

Daftar PSE yang belum terdaftar mencakup layanan digital yang sangat banyak digunakan masyarakat. Di antaranya terdapat platform produktivitas dan AI seperti ChatGPT, Cloudflare, Dropbox, dan Duolingo, hingga layanan perjalanan dan perhotelan internasional seperti Marriott, Accor, dan IHG.
Tidak hanya itu, layanan penyedia stok foto global seperti Shutterstock dan Getty Images juga ikut terancam diblokir.
Berikut beberapa platform utama yang masuk daftar peringatan Komdigi:
- OpenAI (ChatGPT)
- Cloudflare
- Dropbox
- Duolingo
- Terabox
- Marriott & Accor (aplikasi pemesanan hotel internasional)
- Wikipedia (Wikimedia Foundation)
- Shutterstock & Getty Images
- EF Hello (belajar bahasa Inggris)
- Zoho Sign & PandaDoc (digital signing)
Total ada 25 PSE yang wajib segera melakukan pendaftaran.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Kewajiban pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, yang mewajibkan seluruh penyedia platform digital—baik lokal maupun asing—untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia.
Jika peringatan ini tidak ditanggapi selambat-lambatnya setelah notifikasi diterima, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Komdigi Masih Buka Ruang Dialog
Meski bersiap menerapkan tindakan tegas, Komdigi menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak platform untuk menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami terbuka untuk berdialog dan mendukung proses teknis. Namun, semua platform yang ingin melayani masyarakat Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku. Kepatuhan adalah syarat utama,” tambah Alexander.
Apa Artinya bagi Pengguna?
Jika pemutusan akses dilakukan, masyarakat Indonesia berpotensi kehilangan akses langsung terhadap layanan-layanan digital populer, termasuk:
AI dan produktivitas kerja (ChatGPT, Dropbox)
Sistem keamanan jaringan (Cloudflare)
Layanan edukasi (Duolingo, EF Hello)
Wikipedia sebagai sumber referensi utama
Booking hotel internasional
Aplikasi stok foto profesional (Shutterstock, Getty Images)
Dengan banyaknya platform yang bersifat esensial, publik berharap penyedia layanan segera memenuhi regulasi agar aktivitas digital tetap berjalan lancar.
Keputusan akhir kini berada di tangan para PSE. Jika mereka tidak segera mendaftar, akses ke layanan digital yang penting bagi pelajar, pekerja, kreator, hingga pelaku bisnis bisa hilang dalam waktu dekat.

