Console, Featured, News, Tekno & Gadget

Apakah Usaha Rental PS di Indonesia Ilegal dan Haram?

Apakah usaha rental PS di Indonesia ilegal dan haram? Pertanyaan ini kembali menarik perhatian karena bisnis rental PlayStation sudah menjadi bagian dari budaya gaming Indonesia selama puluhan tahun. Dari era PS1 dan PS2 hingga PS5, model usahanya relatif sederhana: pemilik menyediakan konsol, televisi atau monitor, game, tempat, dan waktu bermain yang kemudian dibayar pelanggan berdasarkan durasi.

Namun, persoalannya ternyata tidak sesederhana membeli PlayStation lalu menyewakannya. Ada setidaknya tiga lapisan yang perlu dibedakan, yaitu legalitas sebuah badan usaha di Indonesia, hak penggunaan software dan game berdasarkan aturan Sony Interactive Entertainment, serta pandangan mengenai hak kekayaan intelektual dalam hukum Islam.

Nah JagoGame telah merangkum dari beberapa informasi mengenai usaha rental PlayStation ini apakah ilegal dan haram di Indonesia. Seperti apa jawabannya? Simak sama-sama berikut ini gaes!

Rental PS Masuk Dalam Klasifikasi Kegiatan Usaha Penyewaan Barang Pribadi dan Rumah Tangga 

Apakah Usaha Rental PS di Indonesia Ilegal dan Haram?

Dari sisi administrasi usaha, membuka rental PlayStation tidak otomatis menjadi kegiatan ilegal. Sistem OSS Indonesia bahkan memiliki klasifikasi kegiatan penyewaan barang pribadi dan rumah tangga. Dalam KBLI 2025, subgolongan 7729 mencakup antara lain penyewaan alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga serta penyewaan video game. Subgolongan tersebut memiliki beberapa turunan, termasuk KBLI 77299 untuk penyewaan barang pribadi dan barang rumah tangga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Artinya, kegiatan penyewaan perangkat elektronik memang dikenal dalam sistem klasifikasi usaha Indonesia. Namun, pemilihan KBLI sebaiknya tetap disesuaikan dengan model bisnis sebenarnya. Rental yang menyewakan perangkat untuk dibawa pulang bisa memiliki karakter berbeda dengan tempat bermain yang menyediakan konsol secara menetap dan mengenakan tarif berdasarkan jam.

Pelaku usaha juga perlu memiliki Perizinan Berusaha melalui OSS. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan. Jenis izin yang diperlukan ditentukan berdasarkan tingkat risiko, sehingga NIB dan kewajiban tambahan harus mengikuti klasifikasi kegiatan, skala usaha, serta ketentuan yang muncul pada OSS.

Di sinilah muncul satu perbedaan penting. Memiliki NIB tidak otomatis memberikan izin untuk menggunakan seluruh software, game, atau layanan PlayStation secara komersial. Legalitas usaha dan lisensi kekayaan intelektual merupakan dua persoalan berbeda.

Term And Condition Jadi Kartu Truf Sony

Sony Interactive Entertainment memiliki ketentuan cukup jelas mengenai penggunaan perangkat lunak PlayStation. Dalam PlayStation Product Software License Agreement untuk Indonesia, SIE memberikan hak yang terbatas, tidak eksklusif, tidak komersial, tidak dapat dialihkan, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan software pada produk PlayStation. Dokumen itu juga melarang penyewaan software serta penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak yang tidak resmi.

Aturan terhadap game bahkan lebih spesifik. PlayStation Software Application End User License Agreement yang berlaku di Indonesia menyebut game dilisensikan kepada pengguna, bukan dijual sebagai kepemilikan software tanpa batas. Lisensinya bersifat pribadi dan nonkomersial. Pengguna juga tidak memperoleh hak untuk menyewakan, meminjamkan, atau mensublisensikan software tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari SIE.

Ketentuan Layanan PlayStation juga melarang penggunaan PlayStation Services secara langsung maupun tidak langsung untuk tujuan komersial, kecuali jika terdapat ketentuan atau izin yang memperbolehkannya.

Dengan demikian, masalah rental PS bukan sekadar apakah konsol tersebut dibeli secara resmi. Seseorang memang dapat memiliki unit PlayStation secara fisik. Akan tetapi, software sistem, game digital, layanan PSN, dan berbagai konten di dalamnya tetap tunduk pada lisensi penggunaan.

Apakah Seluruh Rental PlayStation di Indonesia Otomatis Ilegal?

Apakah Usaha Rental PS di Indonesia Ilegal dan Haram?

Jawabannya lebih kompleks. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memasukkan penyewaan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pihak yang melaksanakan hak ekonomi itu pada dasarnya harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak.

Namun, aturan yang sama mempunyai ketentuan penting pada Pasal 11 ayat (2). Hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan tidak berlaku terhadap program komputer apabila program komputer tersebut bukan objek esensial dari penyewaan. Penjelasannya menyebut objek esensial sebagai perangkat lunak yang menjadi objek utama dalam perjanjian penyewaan.

Ketentuan tersebut membuat pembahasan rental PlayStation membutuhkan analisis terhadap model bisnisnya. Apakah konsumen membayar terutama untuk menyewa perangkat keras, tempat, listrik, dan fasilitas? Atau akses terhadap software dan game justru menjadi bagian utama jasa yang diperjualbelikan?

Dalam rental PS konvensional, konsol dan game biasanya hadir sebagai satu paket yang sulit dipisahkan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa keberadaan NIB saja otomatis menyelesaikan persoalan lisensi game. Sebaliknya, juga terlalu sederhana menyebut semua rental PS sebagai tindak pidana hanya berdasarkan satu klausul EULA. Penilaian hukum akhirnya bergantung pada praktik aktual, hak yang digunakan, lisensi game, dan bentuk layanan yang ditawarkan.

Risikonya menjadi jauh lebih jelas ketika rental menggunakan game bajakan. UU Hak Cipta mendefinisikan penggunaan secara komersial sebagai pemanfaatan ciptaan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Undang-undang tersebut juga memiliki sanksi terhadap pelanggaran hak ekonomi untuk kepentingan komersial, termasuk hak penyewaan dalam keadaan yang memenuhi unsur pelanggaran.

Hal serupa berlaku pada konsol HEN atau jailbreak. HEN sendiri merupakan metode modifikasi yang tidak selalu membuktikan seseorang memakai game bajakan. Akan tetapi, jika modifikasi digunakan untuk melewati sistem keamanan kemudian menjalankan salinan game ilegal, risikonya berbeda. Sony secara eksplisit melarang penggunaan hardware atau software tidak resmi, mekanisme untuk melewati keamanan, serta penggunaan software bajakan pada sistem PlayStation.

Karena itu, rental yang menggunakan konsol original dengan game original tetap perlu memikirkan persoalan lisensi komersial. Sementara rental yang menggandakan game, menggunakan software bajakan, berbagi akun dengan cara yang melanggar lisensi, atau memanfaatkan sistem modifikasi untuk menjalankan konten ilegal bakal menghadapi persoalan hak cipta yang jauh lebih serius.

Apakah Usaha Rental PlayStation di Indoensia Haram?

Apakah Usaha Rental PS di Indonesia Ilegal dan Haram?

Di sini juga tidak tepat mengatakan bahwa aturan Sony sama sekali tidak mempunyai kaitan dengan penilaian syariat. Majelis Ulama Indonesia telah memiliki Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam fatwa tersebut, MUI memandang HKI sebagai huquq maliyyah atau hak kekayaan yang mendapat perlindungan dalam hukum Islam.

Lebih tegas lagi, fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan, penjualan, penyediaan, pengumuman, penggandaan, penjiplakan, pemalsuan, hingga pembajakan HKI milik pihak lain tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.

Artinya, anggapan bahwa pelanggaran lisensi hanyalah persoalan korporasi dan sama sekali tidak dapat memengaruhi aspek halal-haram perlu diperlakukan dengan hati-hati. Jika kegiatan usaha memang menggunakan hak kekayaan intelektual pihak lain tanpa hak, aspek tersebut justru relevan dalam pandangan MUI.

Namun, hal ini juga tidak berarti konsep usaha rental PlayStation pada dasarnya haram. Menyewakan fasilitas, perangkat, tempat, atau waktu penggunaan merupakan bentuk transaksi jasa yang pada prinsipnya dapat dilakukan selama objek dan akadnya sah.

Pemilik rental dapat memperkuat posisi usahanya dengan menggunakan konsol serta game resmi, menghindari software bajakan, tidak menggandakan game secara ilegal, tidak memperjualbelikan akses akun yang melanggar ketentuan, dan memastikan model penggunaannya memiliki izin yang diperlukan dari pemegang hak.

Operasional rental juga sebaiknya terbebas dari kegiatan lain yang jelas bermasalah, seperti perjudian atau taruhan pertandingan. Tarif, durasi bermain, fasilitas yang diterima, serta aturan kerusakan perangkat juga perlu dijelaskan sejak awal agar transaksi antara pelanggan dan pengelola tidak mengandung penipuan atau ketidakjelasan.

Kesimpulan

Jadi, menjawab apakah usaha rental PS di Indonesia ilegal dan haram tidak bisa dilakukan hanya dengan kata “ya” atau “tidak”. Usaha penyewaan perangkat memiliki tempat dalam sistem perizinan Indonesia, tetapi legalitas administratif tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban menghormati lisensi software dan hak cipta.

Aturan PlayStation saat ini memang membatasi game dan software untuk penggunaan pribadi serta nonkomersial dan melarang penyewaan software tanpa izin tertulis. Di sisi lain, hukum Indonesia juga memiliki ketentuan khusus mengenai hak penyewaan program komputer yang penerapannya bergantung pada apakah software menjadi objek esensial dalam transaksi.

Dari sisi agama, bisnis rental tidak otomatis haram hanya karena berbentuk penyewaan PlayStation. Namun, penggunaan game bajakan atau eksploitasi kekayaan intelektual tanpa hak tidak dapat dianggap sepele karena Fatwa MUI secara tegas memberikan perlindungan terhadap HKI.

Bagi pengusaha rental PS, langkah paling aman adalah memisahkan tiga urusan tersebut: pastikan badan usaha dan lokasi memenuhi ketentuan OSS serta pemerintah daerah, gunakan software dan game yang sah, kemudian pastikan penggunaan komersialnya sesuai dengan lisensi pemegang hak. Untuk model usaha yang sudah berjalan dalam skala besar, konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual serta pihak yang memahami fikih muamalah dapat memberikan kepastian yang lebih kuat dibanding hanya mengandalkan kebiasaan rental PS yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.